| Home |
| News |
| News Feeds |
| Links |
| Contact Us |
| Search |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| sumber : http://www.klikbca.com | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Composite Index 2367.495 -7.532 Quotes are delayed 15 minutes |
| Telekomunikasi Indonesia Tbk 8600 0.000 Quotes are delayed 15 minutes |
| Berbagi Risiko Melalui Asuransi Jiwa |
|
|
|
| Ditulis Oleh T.S. Lim | |
| Minggu, 27 April 2008 | |
|
SECARA historis, asuransi berkembang sejak ribuan tahun sebelum Masehi (SM) dengan dilandasi asas saling menolong dan prinsip saling menanggung beban. Sejarah mencatat bahwa konsep pertanggungan asuransi harta benda dimulai di kalangan para saudagar Phunisia. Saat itu,pertanggungan asuransi diperuntukkan bagi angkutan laut (saat ini disebut marine cargo). Kota Lloyd di Inggris dikenal sebagai salah satu pusat asuransi dunia. Pada 1400-an, para saudagar di kota ini mempraktikkan konsep pertanggungan bersama guna menutup risiko bencana untuk pengangkutan komoditas melalui transportasi laut. Mereka sepakat untuk menyerahkan uang/urunan (yang saat ini disebut premi).Kumpulan dana diperuntukkan sebagai pengganti jika sewaktu- waktu komoditas milik salah seorang saudagar terkena bencana di wilayah laut. Praktik asuransi jiwa juga bermula di London ketika wabah penyakit menular muncul di kota itu.Kondisi ini mendorong masyarakat untuk menerapkan konsep pertanggungan. Mereka khawatir tidak mampu menanggung beban keuangan yang ditinggalkan oleh korban meninggal dunia akibat wabah itu. Berangkat dari pemikiran tersebut, pada 1603,Pemerintah Kota London menerbitkan Bills of Mortality yang menjadi acuan perhitungan angka harapan hidup.Konsep ini menjadi cikal-bakal tabel mortalitas (tabel angka harapan hidup) yang dikenal hingga saat ini. Pada era modern, industri asuransi jiwa di dunia tumbuh menjadi salah satu pilar ekonomi yang penting bagi negara dan dunia usaha. Magnitude uang premi pertanggungan yang dikelola dan yang ditransmisikan ke dalam sistem ekonomi (melalui pasar modal maupun pasar keuangan) sangatlah besar sehingga industri ini memiliki kontribusi bermakna. Seiring dengan kemajuan zaman dan munculnya kebutuhan pertanggungan risiko, industri asuransi berkembang pesat.Beragam produk asuransi pun dikembangkan,antara lain asuransi mikro,asuransi gempa,asuransi sosial hingga asuransi berbasis syariah. Sesuai fungsinya, asuransi selalu terkait erat dengan risiko dan kegiatan pengelolaan risiko. Filosofi Asuransi Jiwa Sebagaimana uraian pada artikel minggu lalu, salah satu bentuk pengelolaan risiko adalah risk transfer, yakni memindahkan risiko kepada pihak lain melalui pengelolaan risiko secara efektif. Perusahaan asuransi menerbitkan polis ketika seorang tertanggung membayar premi asuransi dan akumulasinya dipakai untuk menanggung biaya atas pemindahan risiko. Polis merupakan bentuk kontrak kesediaan dariperusahaanasuransiuntukmemberikan ganti atas risiko yang diderita oleh tertanggung sesuai dengan kondisi yang disebutkan dalam polis. Dalam konteks asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia selama masa berlakunya polis. Pemegang polis atau tertanggung terikat dalam perjanjian yang dituangkan dalam bentuk polis asuransi jiwa. Polis memuat berbagai ketentuan dan persyaratan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung atau penjamin risiko. Dalam polis asuransi jiwa, ada tiga pihak yang terlibat,yakni pemegang polis, tertanggung sebagai pihak yang dipertanggungkan, dan perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung.Pemegang polis wajib membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi, sedangkan perusahaan asuransi wajib membayar sejumlah uang atas klaim jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat selama polis berjalan. Perusahaan juga wajib membayar klaim jika tertanggung masih hidup saat polis jatuh tempo, sesuai ketentuan yang tertera dan disetujui dalam polis.Pemegang polis dan tertanggung bisa berbeda. Bila tertanggung dan pemegang polis adalah orang yang sama, dia mengasuransikan diri sendiri sehingga polis asuransi jiwa berlaku untuk diri sendiri. Perusahaan asuransi jiwa menerima premi dari para pemegang polis atau tertanggung dalam jumlah besar. Akumulasi premi digunakan untuk membayar klaim dari beberapa pemegang polis.Premi asuransi dari sejumlah besar pemegang polis membentuk himpunan dana yang disebut dana asuransi jiwa (life fund). Selanjutnya, life fund digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk membayar klaim manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris yang ditunjuk bila tertanggung meninggal dunia. Klaim juga bisa dibayarkan kepada pemegang polis pada saat jatuh tempo bila yang bersangkutan masih hidup selama masa pertanggungan. Bagian dari life fund yang belum diklaim dan belum jatuh tempo akan dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa dan ditransmisikan ke dalam sistem ekonomi melalui pasar modal maupun pasar keuangan. Esensinya, fungsi asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian yang diderita oleh peserta/pemegang polis manakala yang bersangkutan menghadapi keadaan kritis (misalnya kematian atau mengalami cacat). Risiko kerugian tersebut dibayarkan dari kontribusi peserta lain.Asuransi jiwa merupakan konsep berbagi risiko (risk sharing), yakni pemegang polis menukarkan ketidakpastiannya dengan suatu kepastian. Secara kalkulatif, dia terlepas dari ketidakpastian yang menyimpan potensi kerugian jauh lebih besar ketimbang besarnya premi yang dibayarnya. Faktanya, tidak semua orang memiliki tingkat risiko yang sama. Risiko bisa berbeda dan semua itu bergantung pada faktor usia masingmasing. Semakin lanjut usia seseorang, semakin besar kemungkinan baginya untuk menghadapi kematian dalam jangka tertentu.Itu sebabnya, persyaratan jumlah biaya yang dikenakan untuk memberikan perlindungan jiwa cukup bervariasi. Pada saat polis diterbitkan,umumnya biaya premi akan bertambah seiring dengan bertambahnya usia pemegang polis. Jadi, semakin dini kita memproteksi diri dengan asuransi jiwa, semakin kecil besaran premi yang kita bayarkan dan semakin cepat kita mendapatkan kepastian pertanggungan terhadap risiko apa pun.(*) Sumber: Koran Sindo, Selasa, 22/04/2008 |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Minggu, 27 April 2008 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|